UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi
Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
