UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 77
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus
dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) KKIP yang sudah ada tetap dapat menjalankan fungsi,
tugas, dan wewenangnya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
