UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 76
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemerintah melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan termasuk neraca terhadap Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan sebagai pemadu utama (lead integrator) paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
