UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 75
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang membeli dan/atau mengimpor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
