UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 74
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang mengekspor dan/atau melakukan
transfer alat peralatan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara lain tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
