UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 73
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang menjual, mengekspor, dan/atau
melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
