UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 78
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.