UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 62
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pemerintah memberikan jaminan kepada perbankan dan
lembaga keuangan lain yang mendukung pembiayaan pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.
(2) Pemerintah memberikan preferensi harga terhadap biaya
kemahalan atas produk yang dihasilkan Industri Pertahanan dalam rangka mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan dan
preferensi harga oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian . . .
Bagian Keempat Belas Pertanggungjawaban
