UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 61
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Penelitian dan pengembangan, perekayasaan, alih
teknologi, pembiayaan, pembelian, produksi, peningkatan kapasitas produksi, dan pemasaran dalam penyelenggaraan kegiatan Industri Pertahanan dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun jamak.
(2) Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3 Penjaminan Pemerintah
