UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 60
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pemerintah dapat menyediakan fasilitas pinjaman dalam
negeri dan/atau memberikan jaminan pinjaman kepada pihak lain untuk penjualan produk Industri Pertahanan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas
pinjaman dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 Kontrak Tahun Jamak
