UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 63
BAB 6 — PENGELOLAAN
Laporan dan pertanggungjawaban kegiatan penyelenggaraan Industri Pertahanan disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR setiap akhir tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Belas Pengawasan
