UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 53
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
dilaksanakan bersama-sama oleh Industri Pertahanan dan Pemerintah.
(2) Pemasaran produk Industri Pertahanan diutamakan
untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a.
