UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 54
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di
dalam negeri dan ke luar negeri dilaksanakan secara periodik, berjangka panjang, dan berkesinambungan.
(2) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan ke
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan dukungan pembiayaan Pemerintah.
(3) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan ke
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pemerintah melalui instansi atau kementerian terkait.
