UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 52
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya
dimiliki oleh negara.
(2) Kepemilikan modal atas industri komponen utama
dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku yang merupakan badan usaha milik negara, paling rendah 51% (lima puluh satu persen) modalnya dimiliki oleh negara.
Bagian . . .
Bagian Kedua Belas Pemasaran
