UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 51
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pemerintah melakukan penyertaan modal untuk
pembangunan dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Industri Pertahanan milik negara.
(3) Penyertaan modal Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, dan huruf g.
(4) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
