UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 50
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pembangunan Industri Pertahanan mengutamakan
penggunaan komponen dan peralatan produksi dalam negeri.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal pembangunan Industri Pertahanan
membutuhkan komponen dan peralatan produksi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan produksi yang diimpor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal termasuk
pembebasan bea masuk dan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas Penyertaan Modal
