UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 49
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Industri Pertahanan dapat melakukan kerja sama dengan
industri luar negeri dalam penyediaan kebutuhan jangka panjang dengan persetujuan KKIP.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri mendukung dan memfasilitasi kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk perjanjian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh Pembangunan Industri
