Pasal 48
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Penyelenggaraan Industri Pertahanan dapat dilaksanakan
melalui kerja sama luar negeri.
(2) Kerja . . .
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas dasar saling menguntungkan dengan mengutamakan kepentingan nasional.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diarahkan bagi percepatan peningkatan penguasaan teknologi pertahanan dan keamanan serta guna menekan biaya pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
pendidikan, pelatihan, alih teknologi, penelitian dan pengembangan, perekayasaan, produksi, pemasaran, serta pembiayaan.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dengan persetujuan KKIP.
