UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 47
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan kegiatan untuk memenuhi
kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melaksanakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan mengutamakan kepentingan nasional.
(2) Kebijakan kerja sama dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KKIP.
Bagian Kesembilan Kerja Sama Luar Negeri
