UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 46
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Penyelenggaraan Industri Pertahanan diutamakan
pelaksanaannya melalui kerja sama dalam negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pendidikan, pelatihan, alih teknologi, penelitian dan pengembangan, perekayasaan, produksi, pemasaran, dan pembiayaan.
