UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 45
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Dalam hal kebutuhan mendesak, pengadaan Alat
Peralatan Pertahanan dan Keamanan dapat dilakukan dengan pembelian langsung.
(2) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
Bagian Kedelapan Kerja Sama Dalam Negeri
