UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 44
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
produk Industri Pertahanan dilakukan dengan kontrak jangka panjang.
(2) Kontrak jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diselesaikan sampai akhir masa kontrak dan
seluruh prosesnya wajib dievaluasi secara berkala oleh Pengguna.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan kepada KKIP dan ditembuskan kepada DPR paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
