Pasal 41
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pemerintah memberikan perlindungan dalam perluasan
usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.
(2) Dalam rangka memberikan perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan atas pertimbangan KKIP.
(3) Dalam menyiapkan regulasi di bidang fiskal, termasuk
pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), KKIP berkonsultasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
