UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 42
BAB 6 — PENGELOLAAN
Pemberian perlindungan Pemerintah terhadap Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) diberikan pada kegiatan penelitian dan pengembangan, perekayasaan, praproduksi, produksi, dan jasa pemeliharaan dan perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
Bagian Ketujuh Pengadaan, Pemeliharaan, dan Perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
