UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 40
BAB 6 — PENGELOLAAN
Pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan melalui perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.
BAB 6 — PENGELOLAAN
Pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan melalui perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.