UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 39
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Dalam meningkatkan kualitas produk Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan, Industri Pertahanan harus menghasilkan produk yang optimal dan berorientasi pada produk baru dan peningkatan kualitas produk yang telah ada.
(2) Dalam peningkatan kualitas produk Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengeluarkan surat keterangan kelaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
Bagian Keenam Perluasan Usaha dan Peningkatan Kapasitas Produksi
