Pasal 38
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Kegiatan produksi merupakan pembuatan produk oleh
Industri Pertahanan sesuai dengan perencanaan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(2) Dalam kegiatan produksi Industri Pertahanan wajib
mengutamakan penggunaan bahan mentah, bahan baku, dan komponen dalam negeri.
(3) Dalam kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikembangkan 2 (dua) fungsi produksi Industri Pertahanan.
(4) Industri Pertahanan dalam kegiatan produksi harus
terlebih dahulu memperoleh izin produksi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Kualitas Produksi
