UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 37
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Perencanaan produksi Industri Pertahanan wajib
disesuaikan dengan pedoman umum perencanaan produksi yang ditetapkan oleh KKIP.
(2) Pedoman umum perencanaan produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan dalam proses menjalankan perencanaan produksi Industri Pertahanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum
perencanaan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan KKIP.
Paragraf 2 Kegiatan Produksi
