UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 36
BAB 6 — PENGELOLAAN
Dalam meningkatkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menguasai ilmu terapan Industri Pertahanan serta teknologi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pemerintah wajib mendorong kerja sama antarsemua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan jaringan informasi, ilmu pengetahuan pertahanan dan keamanan, serta teknologi Industri Pertahanan.
Bagian . . .
Bagian Kelima Produksi
Paragraf 1 Perencanaan Produksi
