UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan Industri Pertahanan berfungsi untuk:
- memperkuat Industri Pertahanan;
- mengembangkan teknologi Industri Pertahanan yang bermanfaat bagi pertahanan, keamanan, dan kepentingan masyarakat;
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja;
- memandirikan sistem pertahanan dan keamanan negara; dan
- membangun dan meningkatkan sumber daya manusia yang tangguh untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.
