UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan Industri Pertahanan bertujuan:
- mewujudkan Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif;
- mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; dan
- meningkatkan kemampuan memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, jasa pemeliharaan yang akan digunakan dalam rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang andal.
