UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Industri Pertahanan dilaksanakan berdasarkan asas:
- prioritas;
- keterpaduan;
- berkesinambungan;
- efektif dan efisien berkeadilan;
- akuntabilitas;
- visioner;
- prima;
- profesional;
- kualitas;
- kerahasiaan;
- tepat waktu;
- tepat sasaran;
- tepat guna;
- pemberdayaan sumber daya manusia nasional; dan
- kemandirian.
