UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi aspek kelembagaan, penyelenggaraan, KKIP, pengelolaan, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
