UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 33
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 diperlukan untuk menguasai teknologi Industri
Pertahanan terdiri atas unsur:
- keahlian;
- kepakaran;
- kompetensi dan pengorganisasian; dan
- kekayaan intelektual dan informasi.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap unsur sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan daya guna dan nilai gunanya secara terus menerus sesuai dengan standar, persyaratan, dan sertifikasi keahlian serta kode etik profesi.
