UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 32
BAB 6 — PENGELOLAAN
Sumber daya manusia merupakan tenaga potensial yang dapat diandalkan dalam penyelenggaraan Industri Pertahanan.
BAB 6 — PENGELOLAAN
Sumber daya manusia merupakan tenaga potensial yang dapat diandalkan dalam penyelenggaraan Industri Pertahanan.