UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 31
BAB 6 — PENGELOLAAN
Dalam rangka penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pemerintah:
- membangun fasilitas khusus pendukung Industri Pertahanan;
- menyediakan fasilitas program pendidikan dan pelatihan khusus peningkatan mutu sumber daya manusia Industri Pertahanan; dan/atau
- menyediakan anggaran untuk penelitian dan perekayasaan.
Bagian Keempat Sumber Daya Manusia
