UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 30
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Penelitian dan pengembangan serta perekayasaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), yang berkaitan dengan formulasi rancang bangun teknologi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan bersifat rahasia.
(2) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KKIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
