UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 29
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Penelitian dan pengembangan serta perekayasaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung Industri Pertahanan menuju kemandirian dan mampu merespon perkembangan teknologi pertahanan dan keamanan.
(2) Dalam rangka menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan
dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Industri Pertahanan menyediakan paling rendah 5% (lima persen) dari laba bersih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.
(3) Anggaran paling rendah 5% (lima persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan sebagai komponen biaya.
