UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 28
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Peningkatan kemampuan dan penguasaan teknologi
Industri Pertahanan dilakukan melalui penelitian dan pengembangan serta perekayasaan dalam suatu sistem nasional.
(2) Pelaksana penelitian dan pengembangan serta
perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- lembaga penelitian dan pengembangan;
- perguruan tinggi;
- institusi penelitian dan pengembangan, baik lembaga pemerintah maupun swasta nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
- Pengguna; dan
- industri alat utama.
(3) Penelitian dan pengembangan serta perekayasaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh KKIP bersinergi dengan kegiatan produksi dan pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
