UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 27
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pengguna mengusulkan standardisasi Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan berdasarkan perencanaan strategis pembangunan kekuatan pertahanan dan keamanan.
(2) Standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teknologi dan fungsi asasi peralatan yang dituangkan dalam rancangan rencana induk kebutuhan Pengguna.
(3) Usulan rancangan rencana induk kebutuhan Pengguna
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KKIP.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Penelitian dan Pengembangan serta Perekayasaan
