UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 26
BAB 6 — PENGELOLAAN
Dalam mewujudkan kemampuan produksi dan/atau jasa pemeliharaan dan perbaikan untuk memenuhi kebutuhan dan memelihara Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, Industri Pertahanan menyusun perencanaan bersifat strategis berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh KKIP.
Bagian Kedua Standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
