UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 25
BAB 6 — PENGELOLAAN
Dalam mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan, Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mengusulkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan yang meliputi:
- rencana jangka panjang kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
- persyaratan operasional dan persyaratan teknis kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; dan/atau
- asistensi dan evaluasi dalam proses produksi dan pengembangan produk.
