UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 24
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pemerintah dalam membangun dan mengembangkan
Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan yang meliputi:
- perencanaan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
- perencanaan pembangunan dan pengembangan Industri Pertahanan;
- penentuan teknologi dan produk dan/atau Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang akan dikuasai dan dikembangkan;
- standardisasi serta kelaikan produk dan/atau Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
- pembinaan, registrasi, dan sertifikasi Industri Pertahanan;
- supervisi, asistensi, dan fasilitasi pengembangan Industri Pertahanan;
- sumber pendanaan;
- pengendalian dan pengawasan penguasaan teknologi; dan
- promosi, pengendalian, dan pengawasan teknologi dan/atau produk yang dihasilkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
