UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 34
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Pemerintah, Pengguna, dan Industri Pertahanan
menyiapkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menguasai teknologi pertahanan dan keamanan yang sarat dengan teknologi tinggi dan ilmu terapan Industri Pertahanan.
(2) Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi rekrutmen, pendidikan, pelatihan, magang, dan imbalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekrutmen, pendidikan,
pelatihan, magang, dan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
