UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, KKIP mempunyai tugas dan wewenang:
- merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan;
- menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang;
- mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan;
- menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
- mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;
- melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan;
- menetapkan standar Industri Pertahanan;
- merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan;
- merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala.
(2) Rancangan rencana induk jangka panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
Bagian . . .
Bagian Keempat Organisasi
