UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 22
(1) Ketua KKIP adalah Presiden.
(2) Ketua Harian KKIP adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(3) Wakil Ketua Harian KKIP adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(4) Keanggotaan KKIP terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, KKIP dibantu oleh sekretariat.
