UU
INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 20
KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menyelenggarakan fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.
KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menyelenggarakan fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.