UU
BANTUAN HUKUM
Pasal 8
BAB 4 — PEMBERI BANTUAN HUKUM
(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi
Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- berbadan hukum;
- terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
- memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
- memiliki pengurus; dan
- memiliki program Bantuan Hukum.
