UU
BANTUAN HUKUM
Pasal 9
BAB 4 — PEMBERI BANTUAN HUKUM
Pemberi Bantuan Hukum berhak:
melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
melakukan pelayanan Bantuan Hukum;
menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;
mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mendapatkan . . .
- mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan
- mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum.
