UU
BANTUAN HUKUM
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri berwenang:
- mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini; dan
- melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Untuk melakukan verifikasi dan akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri membentuk panitia yang unsurnya terdiri atas:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
akademisi;
tokoh masyarakat; dan
lembaga . . .
- lembaga atau organisasi yang memberi layanan Bantuan Hukum.
(3) Verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
